Measuring Success With Quality

May 23, 2008

“ ANTARA STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DAN BALDRIGE AWARD : KRITERIA PENDIDIKAN UNTUK PENCAPAIAN KINERJA UNGGULAN “

 

Sampai dengan tahun sembilan puluhan, usaha untuk meningkatkan mutu sekolah di dunia internasional dilaksanakan secara implisit yaitu pada perbaikan mutu kurikulum dan tidak pada program perbaikan mutu sekolah secara langsung dan menyeluruh. Seakan akan dengan merubah kurikulum, maka tercipta sebuah kualitas pendidikan yang baik. Nyatanya tidak sedemikian rupa, bahwa banyak faktor yang terkait yang perlu mendapat sentuhan prosedur mutu agar peningkatan kurikulum juga diikuti pada sector pendidikan lainya.

 

Di Indonesia, belakangan ini setelah tercecer selama 3 tahun setelah Sisdiknas, 7 dari 8 standar pendidikan diramu dan dijadikan patokan standar pendidikan nasional. Ketujuh standar tersebut adalah Standar Isi, Standar komptensi lulusan, Standar Proses, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Guru, Standar Pengelolaan,dan standar penilaian.

 

Selayaknya ketujuh standar tersebut akan merepresentasikan kualitas pendidikan Nasional, namun dengan pola segmentatif serta non sistematis membuat 7 standar ini seakan tidak berjalan bersama dalam satu kesatuan. Keluarnya yang standar inipun terlihat tidak sistematik, dimulai di mei 2006 keluar SI dan SKL, dengan dibantu oleh ketentuan penerapan SI dan SKL,

 

1. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi (SI)

2. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang SKL

3. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Guru

4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan

5. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

6. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana & Prasarana

7. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses :

8. standar pembiayaan : belum keluar

 

yang terakhir keluar adalah permendiknas n0 41 dibulan oktober 2007, Jadi dengan rentang waktu sebanyak 1.5 tahun, ketujuh standar ini keluar, dan dari urutan keluarnya menunjukkan konsep pembuatan yang segmentis dan tidak runut, Standar proses pembelajaran misalnya keluar paling bontot, padahal jantung pendidikan adalah pada proses, bagaimana pembelajaran dilakukan oleh siswa didik.

 

Dengan memahami target pendidikan (si & SKL) yang dicapai melalui sebuah proses kemudian diukur pencapaiannya dengan penilaian yang tepat, dilaksankan oleh guru, dengan menggunakansarana dan prasarana dan pengeloaan secara baik, maka selayaknya permendiknas keluar dengan pola urutan sbb

 

1. SI dan SKL,

2. Proses,

3. Penilaian

4. Guru

5 Sarana Prasarana

6.pengelolaan

 

Kalau dari Urutan permendiknas masih belum runut, lebih lanjut dari segi konteks dan kaitan masing masingpun masih diperlukan benang merah yang menyambung ketujuh standar ini agar dapat beroperasi dan sekaligus menunjukkan level pencapaian standar sebagai sebuah capaian kualitas pendidikan/sekolah. Salah satu yang menonjol  terlihat gebrakkan serta hingar bingarnya  proses UN sebagai kepanjangan tangan standar penilaian, yang melihat luaran secara terpisah dengan proses dan keberadaan sarana/prasarana serta keragaman sekolah yang ada di Indonesia. Apa hubungan UN dengan target visi pendidikan nasional secara definitif masih perlu dipertanyakan sekali lagi.

Read the rest of this entry »


This Situation Is By No Mean HOPELESS

May 20, 2008

Then when someone ask me about pension,  I must say  do we have the privilege to dream our pension, while our kids are still spoil and hopeless ? “

Hari ini saya sempet mampir ke blok pak Khalid melihat tulisannya  mengenai apa yang akan dilakukan pak Gatot sebelum pensiun, well it linked nicely dengan fikiran yang telah seminggu ini menggantung di fikiran saya. Meskipun penulis bukan pegawai negeri, namun angka 20-25 tahun kedepan nampaknya merupakan waktu yang terlihat pas, untuk mengukur jejak berapa banyak amal yang telah diukir sebagai bekal perjalanan selanjutnya….

Namun sebelum datang masa masa pensiun tersebut, ada baiknya kita memandang kedepan dan problema saat ini yang ada dihadapan kita. Dimulai dengan harga minyak melambung 128 USD/barrel,  sebuah hal yang pasti akan terjadi melihat konsumsi energi yang sedemikian tinggi. Disambung lagi dengan sebuah tulisan Pak KKG tentang pola pemanfaatn minyak bumi Indonesia, tulisan Tidak ada subsidi bagi BBM dan demo demo yang mengarah kepada kekerasan dan pengrusakkan, serta chaos yang mengarah pada destabilisasi serta menuju pemerintahan yang babak belur,  suramnya masa depan bila kenaikan BBM ini terjadi.. membuat penulis berfikir… berapa lama lagi kita akan meninabobokan anak negeri ini.

Krisis energi minyak ini pasti akan terjadi cepat atau lambat… Sayang kalau bangsa ini hanya bisa bereaksi setelah datangnya badai,.. bukan proaktif membersiapkan jalan untuk menyambut kedatangan Krisis energi ini.
 
Wake up…. For sure,… Krisis ini pasti akan terjadi, lihat saja statistik,  konsumsi dunia terhadap penggunaan minyak adalah 80 juta barrel oil per HARI.. angka 80 juta barrel perhari mungkin nggak akan menimbulkan masalah kalau cadangan dan produktifitas dunia ndak ada abisnya,, lha nyatanya kan ndak begitu. Menurut statistik lagi, reserve minyak  yang ada di muka bumi ini mencapai 800 milyar barrel, dengan estimasi masih ada lagi sekitar 3 trilyun barrel minyak bumi yang belum diketemukan, (padahal yang 800 milyar dan yang 3 Trilyun ini pun belum tentu semuanya bisa dipompa keatas bumi dan digunakan sebagai sumber energi..)

 Anway, kalau kita menghitung balik, berapa lama lagi kita bisa menggunakan energi cadangan minyak dunia  maka dengan asumsi penggunaan minyak konstan ( padahal pastinya terus meningkat setiap tahunnya) maka dari 800 milyar cadangan dunia akan ada 10,000 hari tersisa sebelum cadangan minyak dunia habis.. bis. Nah kalau kita hitung maka 10,000 hari ini sama dengan 27 tahun.   Kalau kita mau menghitung dengan benar dan memasukkan asumsi peningkatan konsumsi dunia sebesar 5% saja, maka hitungan 27 tahun merosot menjadi 15 tahun saja.

 Maka tepatnya pada tahun 2023, kita akan menghadapi krisis energi yang sesungguhnya dan mungkin bisa lebih cepat lagi menyadari pola pengunaan energi kita yang terus meningkat setiap tahunnya.  Well paling cepat 15 tahun lagi, atau paling lambat 27 tahun lagi.  Dimana kita pada saat itu… sudah pensiunkah?   Read the rest of this entry »


WTS for Worse Than Stealing…

May 17, 2008

 

Mencuri, adalah sebuah pekerjaan yang mendapatkan kecaman dimana mana. kita semua mengetahui alangkah dibencinya pekerjaan pencuri ini.    Di manapun kita berada, di strata apapun dimana mana, pekerjaan mencuri adalah pekerjaan yang hina, dan hukumannya mendekam di penjara yang dingin  hingga potong tangan. Mencuri, berarti mengambil barang/uang miliki orang lain/masyarakat dengan atau tanpa izin.

 

Korban pencurian biasanya sedih, nelangsa atau  ada juga yang marah besar, memaki maki atau memanggil polisi untuk mengusut si pencuri dan memberi hukuman yang setimpal….. 

 

Ah.. pastinya kita tidak ingin anak anak kita menjadi pencuri nantinya. Mencuri jelas jelas dilarang agama dan negara, “Thou shall not Steal..” demikian bunyi ten Commandment.

 

Di dalam Islam, hukum mencuri ditegaskan di dalam Al-Quran:

 

‘Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana’ (Q.S. Al Maidah (5) : 38 )

 

Ketika kita menjual sebuah produk yang dibeli oleh masyarakat, kemudian produk tersebut gagal memberikan performance/kinerja yang diharapkan, maka kasus ini disebut sebagai “Worse Than Stealing”. Lebih buruk dibandingkan dengan pencurian.. WOW  

 

Bagaimana mungkin,… would you be kind and care to explain? Well, menurut Mr Taguchi seorang pakar kualitas dari Jepang yang terkenal dengan “Taguchi Method”, hal ini lebih buruk dari mencuri dikarenakan Read the rest of this entry »