“ ANTARA STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DAN BALDRIGE AWARD : KRITERIA PENDIDIKAN UNTUK PENCAPAIAN KINERJA UNGGULAN “
Sampai dengan tahun sembilan puluhan, usaha untuk meningkatkan mutu sekolah di dunia internasional dilaksanakan secara implisit yaitu pada perbaikan mutu kurikulum dan tidak pada program perbaikan mutu sekolah secara langsung dan menyeluruh. Seakan akan dengan merubah kurikulum, maka tercipta sebuah kualitas pendidikan yang baik. Nyatanya tidak sedemikian rupa, bahwa banyak faktor yang terkait yang perlu mendapat sentuhan prosedur mutu agar peningkatan kurikulum juga diikuti pada sector pendidikan lainya.
Di Indonesia, belakangan ini setelah tercecer selama 3 tahun setelah Sisdiknas, 7 dari 8 standar pendidikan diramu dan dijadikan patokan standar pendidikan nasional. Ketujuh standar tersebut adalah Standar Isi, Standar komptensi lulusan, Standar Proses, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Guru, Standar Pengelolaan,dan standar penilaian.
Selayaknya ketujuh standar tersebut akan merepresentasikan kualitas pendidikan Nasional, namun dengan pola segmentatif serta non sistematis membuat 7 standar ini seakan tidak berjalan bersama dalam satu kesatuan. Keluarnya yang standar inipun terlihat tidak sistematik, dimulai di mei 2006 keluar SI dan SKL, dengan dibantu oleh ketentuan penerapan SI dan SKL,
1. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi (SI)
2. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang SKL
3. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Guru
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan
5. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
6. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana & Prasarana
7. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses :
8. standar pembiayaan : belum keluar
yang terakhir keluar adalah permendiknas n0 41 dibulan oktober 2007, Jadi dengan rentang waktu sebanyak 1.5 tahun, ketujuh standar ini keluar, dan dari urutan keluarnya menunjukkan konsep pembuatan yang segmentis dan tidak runut, Standar proses pembelajaran misalnya keluar paling bontot, padahal jantung pendidikan adalah pada proses, bagaimana pembelajaran dilakukan oleh siswa didik.
Dengan memahami target pendidikan (si & SKL) yang dicapai melalui sebuah proses kemudian diukur pencapaiannya dengan penilaian yang tepat, dilaksankan oleh guru, dengan menggunakansarana dan prasarana dan pengeloaan secara baik, maka selayaknya permendiknas keluar dengan pola urutan sbb
1. SI dan SKL,
2. Proses,
3. Penilaian
4. Guru
5 Sarana Prasarana
6.pengelolaan
Kalau dari Urutan permendiknas masih belum runut, lebih lanjut dari segi konteks dan kaitan masing masingpun masih diperlukan benang merah yang menyambung ketujuh standar ini agar dapat beroperasi dan sekaligus menunjukkan level pencapaian standar sebagai sebuah capaian kualitas pendidikan/sekolah. Salah satu yang menonjol terlihat gebrakkan serta hingar bingarnya proses UN sebagai kepanjangan tangan standar penilaian, yang melihat luaran secara terpisah dengan proses dan keberadaan sarana/prasarana serta keragaman sekolah yang ada di Indonesia. Apa hubungan UN dengan target visi pendidikan nasional secara definitif masih perlu dipertanyakan sekali lagi.
Posted by merekaharussukses
Posted by merekaharussukses 
Posted by merekaharussukses 
